Sabtu, 15 Januari 2011

Warga Sampaikan Aspirasi ke DPRD Inhu

Sejumlah warga dan tokoh masyarakat serta ahliwaris korban peristiwa Rengat Berdarah, Kamis (13/1) mendatangi Kantor DPRD Inhu.
Mereka minta penetapan peringatan peristiwa Rengat Berdarah 5 Januari 1949 dengan peringatan hari jadi Kota Rengat dipisahkan.
Sebab di sutu sisi, 5 Januari adalah hari berkabung bagi ahli waris korban agresi Belanda di Kota Rengat 5 Januari 1949.

Sementara di sisi lain peringatan hari jadi Kota Rengat perlu diperingati secara meriah. Oleh karena itu mereka minta peringatan peristiwa Rengat Berdarah dengan peringatan HUT Kota Rengat tersebut.
Warga datang sekitar pukul 9.00 WIB menggunakan sepeda motor. Sampai di gedung dewan mereka berkumpul di tempat parkir sebelah timur. Sambil membentangkan spanduk bertuliskan ‘’Forum Komunikasi 5 Januari 1949 menuntut DPRD Inhu.
Kami ahli waris 5 Januari 1949 sangat tidak setuju hari jadi disamakan dengan peringatan korban perang berdarah di Indragiri bersejarah ini.’’
Sejumlah tokoh masyarakat yang juga saksi hidup peristiwa Rengat Berdarah yang ikut ke DPRD adalah, H Wasmad Rad,  Ketua DPC angkatan 45 Kabupaten Inhu dan Rojali Syam.
Selain itu juga mantan guru yang sudah mengajar di Rengat sejak 1944, Said Usman Zen. Bahkan juga hadir dari ahli waris keluarga korban peristiwa 5 Januari 1949, Sutari.
Awalnya mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Inhu, Zaharman Kaz, untuk menyampaikan aspirasi tersebut.
Setelah itu juga hadir Ketua DPRD Inhu H Marpoli, Ketua Komisi A, Suradi SH, serta beberapa anggota dewan yang lain.
Salah seorang perwakilan warga, Rozali Syam kepada wartawan mengatakaan, hari jadi Kota Rengat dan peringatan peristiwa Rengat Berdarah harus dipisahkan. Karena tidak cocok peristiwa Rengat Berdarah disatukan dengan peringatan hari jadi Kota Rengat. Oleh sebab itu sebutnya, Perda Peringatan Hari Jadi Kota Rengat harus direvisi kembali.
Sementara itu Said Usman Zen, mantan guru 1944 menambahkan, revisi Perda dinilai penting, sehingga jelas antara peristiwa Rengat Berdarah dengan peringatan hari jadi Kota Rengat. ‘’Penting kita luruskan dari sekarang, selagi saksi sejarah masih hidup,’’ ujar Said Usman Zen.
Wakil Ketua DPRD Inhu H Zaharman Kaz mengatakan, menyambut baik aspirasi yang disampaikan tersebut. DPRD Inhu menerima aspirasi ini dengan baik. ‘’Tugas kami sebagai anggota dewan menerima aspirasi yang disampaikan semua komponen masyarakat, nanti akan kita bahas bersama,’’ ujar Zaharman.
Zaharman menambahkan, perlu ada surat resmi ada perwakilan ini kepada DPRD Inhu. Aspirasi ini ditujukan pada DPRD, bupati dan akan di tindaklanjuti melalui Komisi A DPRD Inhu. Setelah pembahasan RAPBD Inhu 2011 selesai, maka akan dilanjutkan dengan pembahasan usulan dimaksud. Hal itu akan dibahas antara DPRD Inhu, eksekutif dan masyarakat.
Dirinya menilai perlu dilakukan revisi Perda peringatan hari jadi Kota Rengat yang ada saat ini secepatnya.(ari)

Sumber : Riau Pos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar